cra
crp

Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja di bidang Pasar Modal yang didirikan oleh asosiasi profesi di bidang pasar modal dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta didukung oleh asosiasi indsutri di bidang pasar modal.

Industri Pasar Modal memerlukan tenaga kerja profesional berkualitas yang kredibel, kompeten, dapat dibuktikan dan diakui melalui Sertifikasi Profesi bidang Pasar Modal. Sertifikasi Profesi bidang Pasar Modal diselenggarakan untuk para profesional maupun calon profesional oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal. Sertifikasi Profesi yang diselenggarakan oleh LSPPM merupakan sertifikasi tingkat Nasional dengan Standar Kompetensi Kerja yang sudah terdaftar di Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (No Kep.317/LATTAS/XII/2014).

Unit Kompetensi

Melakukan Analisis Makro Ekonomi untuk KPD

The Revenue Schedule

Cost Schedule

Financial Statements

Depreciation

Income Tax

Working Capital

Debt and Equity

Outputs and Troubleshooting

Apa Itu Sertifikasi Manajemen Risiko?

Sertifikasi Kompetensi Manajemen Risiko merupakan kompetensi sebagai Profesional di bidang Manajemen Risiko harus dimiliki bagi profesional yang menjadi pengelola risiko pada berbagai industri. Luasnya cakupan kompetensi ini karena mengacu pada Sistem Manajemen Risiko Korporasi berstandar internasional ISO 31000:2018. 

Sertifikasi Kompetensi di Bidang Manajemen Risiko dibagi menjadi 2 (dua) Skema Sertifikasi, yaitu Manajemen Risiko Madya dengan jenjang gelar Certified Risk Associate (CRA®) dan Manajemen Risiko Utama dengan jenjang gelar Certified Risk Professional (CRP®).

Tujuan

Tujuan diadakannya pelatihan Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko :

Manfaat

Manfaat yang didapatkan dalam mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko

Persyaratan Pendaftaran

CRA:

CRP: